Kenali kami melalui visi, misi, dan moto pelayanan publik, tugas, fungsi, Renstra, kinerja, serta struktur organisasi.
SelengkapnyaMempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024).
Penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
Penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
Pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
Pelaksanaan administrasi Badan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Visi pelayanan publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yakni “Pelayanan Prima untuk Semua”
Cepat tanggap, solutif, dan peka terhadap perubahan dan aspirasi masyarakat.
Transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk ibadah dan pengabdian.
Siap berubah, inovatif, dan tetap berpegang pada nilai hukum dan budaya.
Menjaga kerja sama yang baik dalam semangat kekeluargaan dan profesionalisme.